Permen LH Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Tapioka
Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Tapioka
Industri tapioka adalah salah satu sektor industri yang memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Namun, seperti halnya industri lainnya, industri tapioka juga perlu memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan produksinya, terutama dalam hal pengelolaan air limbah.
Untuk memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan oleh industri tapioka memenuhi standar yang ditetapkan, perlu diterapkan standar baku mutu air limbah yang sesuai.
Parameter | Kadar Paling Tinggi [mg/L] | Beban Pencemaran Paling Tinggi [kg/ton] |
---|---|---|
BOD | 150 | 4,5 |
COD | 300 | 9 |
TSS | 100 | 3 |
Sianida [CN] | 0,3 | 0,009 |
pH | 6,0-9,0 | |
Debit limbah paling tinggi | 30 m3 per ton produk tapioka |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014
Standar baku mutu air limbah industri tapioka di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan ini menguraikan parameter-parameter yang harus diukur dan batas maksimum yang harus dipenuhi oleh industri tapioka dalam mengelola air limbahnya.
Parameter-parameter yang harus diukur untuk memastikan kualitas air limbah yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
BOD (kadar maksimum 150 mg/l)
BOD, singkatan dari Biological Oxygen Demand, merupakan ukuran dari jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh organisme pengurai biologis untuk mendekomposisi bahan organik dalam air limbah. Standar baku mutu air limbah industri tapioka menetapkan bahwa kadar BOD tidak boleh melebihi 150 mg/l. Kadar BOD yang tinggi dapat mengindikasikan keberadaan bahan organik yang berpotensi mencemari perairan.
COD (kadar maksimum 300 mg/l)
COD, singkatan dari Chemical Oxygen Demand, mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organik dan bahan kimia dalam air limbah. Standar baku mutu air limbah industri tapioka menetapkan bahwa kadar COD tidak boleh melebihi 300 mg/l. Kadar COD yang tinggi dapat menunjukkan adanya bahan kimia berbahaya dalam air limbah.
TSS (kadar maksimum 100 mg/l)
TSS, singkatan dari Total Suspended Solids, mengukur jumlah partikel padat yang tersuspensi dalam air limbah. Standar baku mutu air limbah industri tapioka menetapkan bahwa kadar TSS tidak boleh melebihi 100 mg/l. Kadar TSS yang tinggi dapat menyebabkan keruhnya air dan mengganggu kehidupan akuatik di perairan.
Sianida [CN] (kadar maksimum 0,3 mg/l)
Sianida adalah bahan kimia beracun yang umumnya dihasilkan dalam limbah industri tapioka. Hal ini karena tapioka terbuat dari singkong yang mengandung sianogenik glikosida, yang akan menghasilkan sianida saat dikonsumsi.
Standar baku mutu air limbah industri tapioka menetapkan bahwa kadar sianida tidak boleh melebihi 0,3 mg/l. Kadar sianida yang tinggi dapat berdampak negatif pada ekosistem perairan dan kesehatan manusia.
pH (6,0-9,0)
pH merupakan ukuran tingkat keasaman atau kebasaan dalam air limbah. Standar baku mutu air limbah industri tapioka menetapkan rentang pH yang diterima antara 6,0 hingga 9,0. Rentang pH ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
pH yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat menyebabkan gangguan pada organisme hidup di perairan.
Debit Limbah (paling tinggi 30 m3 per ton produk tapioka)
Selain parameter-parameter kualitas air limbah, standar baku mutu air limbah industri tapioka juga mengatur batasan untuk debit limbah. Industri tapioka harus memastikan bahwa debit limbah yang dihasilkan tidak melebihi 30 m3 per ton produk tapioka.
Hal ini penting untuk mengontrol jumlah air limbah yang dibuang ke lingkungan.
Adopsi standar baku mutu air limbah industri tapioka merupakan langkah yang penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa industri tapioka beroperasi secara bertanggung jawab.
Penerapan standar ini juga dapat membantu industri tapioka memenuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Sebagai pemilik industri tapioka, penting untuk melakukan pengujian rutin terhadap air limbah yang dihasilkan untuk memastikan bahwa semua parameter kualitas air limbah sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan.
Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa air limbah tidak memenuhi standar, langkah-langkah perbaikan dan pengelolaan yang tepat harus segera dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Memenuhi standar baku mutu air limbah industri tapioka bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral sebagai pelaku industri.
Dengan mengelola air limbah dengan baik, industri tapioka dapat memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan lingkungan dan membangun citra yang baik di mata publik.
Dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, pemilik industri tapioka juga dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti badan lingkungan setempat dan lembaga riset, untuk mengembangkan inovasi teknologi yang ramah lingkungan dan efisien dalam pengelolaan air limbah.
Kesimpulan
Standar baku mutu air limbah industri tapioka, yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014, memberikan pedoman yang jelas bagi pemilik industri tapioka dalam pengelolaan air limbah.
Dengan mematuhi standar ini, industri tapioka dapat melindungi lingkungan, menjaga keberlanjutan sumber daya air, dan memenuhi standar baku mutu air limbah industri tapioka.